BESEJATI DAN SELABAR PERADANG
A.
BESEJATI
Besejati bermakna pemberitahuan
resmi kepada keluarga calon penganten perempuan, bahwa keluarga perempuannya
benar-benar diambil oleh seorang laki-laki untuk dijadikan calon istri,
sehingga pihak keluarga perempuan tidak panik, susah dan gelisah.
Besejati ini dilakukan
dalam batas waktu tiga hari sejak perempuan meninggalkan rumahnya. Batas waktu
ini mana kala tempat tinggal calon penganten laki-laki jauh dari calon penganten
perempuan. Jika tempat tinggal calon penganten laki-laki dekat, lebih cepat
lebih baik. Besejati atau pemberitahuan ini boleh melalui Kepala Dusun atau
juga orang lain yang diutus pihak penganten laki-laki (Pembayun).
B.
SELABAR PERADANG
Pada dasarnya selabar peradang beda harinya saja, karena itu
dalam mengefesiensi waktu, dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan, mengingat
kadang waris maupun tamu undangan yang akan menerima utusan pihak penganten
laki-laki kadang kala ada yang dari jauh. Utusan pihak penganten laki-laki ini
diwakili oleh utusan yang disebut pembayun. Pada waktu selabar peradang ini
akan dimusyawarahkan beberapa hal diantaranya:
1. Aji krama
2. Pelanggaran-pelanggaran pemulangan
3. Hari/waktu sorong serah aji krama
Kesemua ini diputuskan oleh sidang majelis selabar peradang.
Batas waktu penyelesaian sorong serah aji krama (nyongkolang) adalah 3X10 hari
maksimal. Maka dalam waktu setiap 10 hari pihak penganten laki-laki mengirim / menyampaikan
berita tentang kesiapan dan kesanggupan untuk memenuhi putusan majelis selabar
peradang.
Post a Comment